PROSEDUR LAYANAN BEASISWA

Tujuan Prosedur
1. Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses layanan beasiswa menjamin keterbukaan, akuntabilitas, kelancaran ketertiban dan pengelolaan beasiswa di UMKU
2. Memperlancar proses pelaksanaan beasiswa mahaiswa UMKU

Ruang Lingkup Prosedur dan Penggunaannya
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Bidang Bimbingan dan Konseling

Standart
1. Buku SPMI UMKU
2. Standar Kemahasiswaan

Definisi Istilah
1. Beasiswa adalah bantuan dana untuk mahasiswa guna menunjang kegiatan belajar bagi mahasiswa selama proses perkuliahan
2. Mahasiswa adalah orang yang terdaftar dan diakui secara resmi sebagi peserta didik pada salah satu program studi di UMKU
3. Pendaftar beasiswa adalah mahasiswa UMKU yang mengajukan beasiswa dengan memenuhi persyaratan beasiswa
4. Pejabat adalah bagian yang menangani bidang kemahassiswaan dan alumni UMKU
5. Seleksi beasiswa adalah penilaian dan pemeringkatan terhadap pendaftar beasiswa sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dari beasiswa yang dituju
6. Website resmi UMKU adalah situs resmi milik UMKU sebagai media komunikasi adanya penawaran beasiswa dan penerima beasiswa yaitu www.umku.ac.id

Prosedur
1. Wakil rektor III bidang kemahasiswaan mengumumkan secara resmi melalui surat kepda semua fakultas meliputi jenis beasiswa, syarat-syarat, kuota dan mekanisme dan batas pengajuan
2. Mahasiswa mendaftar melalui BAAK daengan menyerahkan berkas
3. Bidang kemahasiswaan, program studi melakukan seleksi bersama
4. Bidang kemahasiswaan melaporkan hasil verifikasi ke Wakil Rektor III Biadng Kemahasiswaan
5. Wakil Rektor III mengusulkan ke penyelenggara Beasiswa
6. Wakil Rektor III menumumkan penerima beasiswa melalui situs resmi UMKU berdasarkan SK. Rektor atau SK pemberi beasiswa.

Klasifikasi Pejabat/ Petugas yang menjalankan SOP
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Bidang Kemahasiswaan

Referensi
Buku SPMI UMKU