PROSEDUR LAYANAN KESEHATAN

Tujuan Prosedur
1. Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses layanan kesehatan di UMKU
2. Memperlancar proses pelaksanaan beasiswa mahaiswa UMKU

Ruang Lingkup Prosedur dan Penggunaannya
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Bidang Kemahasiswaan

Standart
1. Buku SPMI UMKU
2. Standar Kemahasiswaan

Definisi Istilah
1. Pelayanan Kesehatan dasar adalah upaya meningkatkan derajat Kesehatan baik perseorangan maupun kelompok secara keseluruhan
2. System rujukan adalah suatu jaringan pelayanan Kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah baik vertical mauun horizontal secara rasional kepada yang lebih mampu

Prosedur
1. Mahasiswa ke klinik Kesehatan kampus jika tiba-tiba kondisi tubuh tidak nyaman.
2. Mahasiswa dilayani di klinik untuk mengobati gejala ringan dan penanganan sementara
3. Mahasiswa dilakukan rujukan ke Klinik Utama Asyyifa untuk dilakukan penanganan
4. Apabila di Klinik Utama Asysyifa tidak bisa dilakukan penanganan, maka dilakukan rujukan ke RSU Aisyiyah Kudus
5. Proses klaim biaya rawat inap dan rawat jalan diserahkan ke bagian keuangan untuk diklaimkan ke Asuransi Kesehatan.

Klasifikasi Pejabat/ Petugas yang menjalankan SOP
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Bidang Kemahasiswaan

Referensi
Buku SPMI UMKU