PROSEDUR LAYANAN BIMBINGAN KARIR
Tujuan Prosedur
1. Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses layanan bimbingan karir mahasiswa
2. Memperlancar proses pelaksanaan Penerimaan mahasiswa baru
Ruang Lingkup Prosedur dan Penggunaannya
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Pusat Karir
Standart
1. Buku SPMI UMKU
Definisi Istilah
1. Layanan Bimbingan Karir adalah kegiatan dan layanan kepada mahasiswa dengan tujuan untuk memperoleh penyesuaian diri, pemahaman tentang dunia kerja dan mampu menentukan pilihan dan perencanaan karir.
2. Mahasiswa adalah mahasiswa terergistrasi di system akademik universitas Muhammadiyah kudus.
3. Alumni adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan studi di Universitas Muhammadiyah Kudus
4. Wakil Rektor III adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Alumni Humas dan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
5. Direktorat Kemahasiswaan Humas Alumni dan Kerjasama
6. Pusat Karir dan Alumni
Prosedur
1. Mahasiswa atau calon alumni registrasi kegiatan yang diselenggarakan oleh pusat karir
2. Pusat karir membuat kegiatan pengembangan diri pelatihan softskill dan hardskill
3. Pusat karir memberikan fasilitas konsultasi atau bimbingan berkaitan dengan pekerjaan, karir dan keminatan
4. Pusat karir bekerjasama dengan perusahaan atau instansi sebagai tempat magang
5. Pusat karir memberikan informasi lowongan kerja
Klasifikasi Pejabat/ Petugas yang menjalankan SOP
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Direktorat Kemahasiswaan
Referensi
Buku SPMI UMKU