PROSEDUR LAYANAN PENALARAN DAN SOFTSKILLS

Tujuan Prosedur
1. Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses layanan penalaran dan softsklills
2. Memperlancar proses pelaksanaan minat dan bakat mahaiswa

Ruang Lingkup Prosedur dan Penggunaannya
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Bidang Kemahasiswaan

Standart
1. Buku SPMI UMKU
2. Standar Kemahasiswaan

Definisi Istilah
1. Layanan penalaran adalah kegiatan dan layanan kepada mahasiswa dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan akademik maupun non akademik mahasiswa.
2. Layanan softskills adalah layanan yang diberikan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam kejujuran, tanggung jawab, berlaku adil, kemampuan bekerjasama, kemampuan beradaptasi, kemampuan berkomunikasi, toleran, hormat terhadap sesame, kemampuan mengambil keputusan, kemampuan memecahkan masalah
3. Mahasiswa adalah mahasiswa terergistrasi di system akademik universitas Muhammadiyah kudus.
4. Workshop adalah bentuk kegiatan yang dilakukan pada kegiatan layanan penalaran dan softskill.
5. Layanan softskills meliputi : pengembangan kepribadian, entrepreneurship, kepemimpinan dan komunikasi efektif
6. Wakil Rektor III adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Alumni Humas dan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
7. Bidang Kemahasiswaan

Prosedur
1. Bidang kemahasiswaan memberikan informasi kepada mahasiswa tentang kegiatan penalaran dan softskills
2. Mahasiswa mengikuti kegiatan penalaran dan softskills
3. Bidang Kemahasiswaan memberikan fasilitas sarana prasarana dan narasumber dalam kegiatan penalaran dan softskill

Klasifikasi Pejabat/ Petugas
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
yang menjalankan SOP
3. Bidang Kemahasiswaan

Referensi
Buku SPMI UMKU