PROSEDUR LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

Tujuan Prosedur
1. Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses layanan bimbingan dan konseling
2. Memperlancar proses pelaksanaan bimbingan konseling mahaiswa

Ruang Lingkup Prosedur dan Penggunaannya
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Bidang Bimbingan dan Konseling

Standart
1. Buku SPMI UMKU
2. Standar Kemahasiswaan

Definisi Istilah
1. Layanan bimbingan konseling adalah kegiatan dan layanan kepada mahasiswa dalam mencegah dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dialami mahasiswa UMKU.
2. Konselor adalah professional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana dan berperan dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling.
3. Pembimbing Akademik adalah dosen yang bertugas sebagai co counsellor yang melakukan koordinasi dalam memberikan bantuan bimbingan dan konseling kepada mahasiswa dalam mencapai perkembangan optimal.
4. Layanan konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis dan berkelanjutan yang dilakukan oleh konselor untuk memfasilitasi perkembangan konseling untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya.
5. Konseling individu adalah pemberian bantuan yang dilakukan oleh individu antara konselor/co-counsellor dengan individu yang bertemu secara pribadi untuk tujuan konseling.
6. Konseling kelompok adalah pemberian bantuan yang dilakukan konselor/co-counsellor dengan beberapa konseli sekaligus yang tergabung dalam sebuah kelompok kecil yang dilakukan pada waktu yang sama untuk tujuan konseling.
7. Mahasiswa adalah individu yang sedang dalam proses belajar dan terdaftar sedang menjalani pendidikan di UMKU.

Prosedur
1. Mahasiswa yang membutuhan bimbingan menemui pembimbing akademik secara langsung ataupun secara digital
2. Mahasiswa dari pembimbing akademik permasahan tidak bisa tertangani maka membutuhkan konsling mengisi formular layanan BK http://bit.ly/konselingUMKU
3. Mahasiswa akan mendapatkan solusi dari konselor lewat email maupun WA.
4. Permasalahan teratasi maka layanan diakhiri
5. Permasalahan belum teratasi maka unit BK memberikan laporan ke Wakil Rektor III sehingga dilakukan tindak lanjut

Klasifikasi Pejabat/ Petugas yang menjalankan SOP
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Bidang Kemahasiswaan

Referensi
Buku SPMI UMKU