Tujuan Prosedur
Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses layanan kewirausahaan di UMKU

Ruang Lingkup Prosedur dan Penggunaannya
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Bidang Kemahasiswaan

Standart
1. Buku SPMI UMKU
2. Standar Kemahasiswaan

Definisi Istilah
1. Pelayanan kewirausahan dimulai dari seleksi, pendampingan dan pelopran program untuk mendukung memperkuat ekonomi dan percepatan ekonomi revolusi industry 4.0

Prosedur
1. Kemahasiswaan melakukan penjaringan kepada mahasiswa yang telah mempunyai usaha ataupun yang memiliki jiwa wirausaha
2. Kemahasiswaan memberikan pendampingan dan pembinaan dalam penyusunan proposal kewirausahaan.
3. Mahasiswa Menyusun proposal.
4. Mahasiswa didampingi dosen dalam melaksanakan kegiatan kewirasahaan.

Klasifikasi Pejabat/ Petugas yang menjalankan SOP
1. Rektor
2. Wakil Rektor III
3. Bidang Kemahasiswaan

Referensi
Buku SPMI UMKU