SOSIALISASI ANTI NAPZA

Narkoba merupakan masalah krusial di Indonesia dan butuh reaksi cepat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya. Sebagian besar Pengguna Narkoba adalah kalangan remaja termasuk mahasiswa. Umumnya, penyalahgunaan Narkoba berawal dari coba-coba. Kondisi remaja yang masih sering labil dan galau dengan tujuan hidupnya menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan narkoba. Awal dari coba-coba ini akan berlanjut menjadi kecanduan karena sifat dasar narkoba yang habitual, adiktif dan toleran.

Habitual adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang dan terbayang sehingga cenderung untuk selalu mencari dan rindu (seeking). Sifat inilah yang menyebabkan pemakai narkoba yang sembuh kelak bisa kambuh (relapse) dan memakai kembali. Perasaan kangen berat ingin memakai kembali disebabkan oleh kesan kenikmatan yang disebut (suggest). Adiktif adalah sifat narkoba yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat menghentikannya. Penghentian atau pengurangan pemakaian narkoba akan menimbulkan ‘efek putus zat’ atau withdrawal effect, yaitu perasaan sakit luar biasa, atau dalam bahasa gaul disebut sakaw. Sedangkan toleran adalah sifat narkoba yang membuat tubuh pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan narkoba dan menyesuaikan diri dengan narkoba itu sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi. Bila dosisnya tidak dinaikkan, narkoba itu tidak akan bereaksi, tetapi malah membuat pemakainya mengalami sakaw. Untuk memperoleh efek yang sama dengan efek di masa sebelumnya, dosisnya harus dinaikkan.Bila lama-kelamaan kenaikkan dosis itu telah melebihi kemampuan toleransi tubuh, maka terjadilah efek sakit yang luar biasa dan mematikan.  untuk itulah perlunya dilakukan  selalu diberikannya edukasi atau sosialisasi  tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sebagai satu langkah preventif.

Salah satu upaya yang dilakukan Universitas Muhammadiyah Kudus dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan alcohol adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi anti narkoba terhadap para mahasiswa baru dalam kegiatan MASTA. Dalam sambutannya, wakil rector 3 bidang kemahasiswaan Ibu Anny Rosiana M, M.Kep.Ns.Sp.Kep.J mengatakan bahwa NAPZA merupakan perusak moral anak-anak bangsa. UMKU tidak akan memberikan toleransi pada penyalahgunaan NAPZA di lingkungan kampus. Siapapun pengguna apalagi pengedar di lingkungan kampus akan diberikan sanksi tegas dan tindakan sesuai hukum.

Bertindak sebagai pembicara adalah  AKP Sukadi, S.H, M.H, Kasatres Narkoba Polres Kudus. Beliau memaparkan pengenalan tentang narkoba, bahaya penyalahgunaan narkoba,serta landasan hukumnya. Yang menarik, penyajian sosialisasi kali ini juga menumbuhkan ide-ide kreatif dari para mahasiswa dalam menanggapi isu-isu pencegahan narkoba. Mahasiswa sangat antusias sekali ketika pembicara memperagakan beberapa tanda pengguna narkoba dari masing-masing jenis. Beliau juga memberikan apresiasi UMKU yang 100% bebas dari narkoba dan kedepannya akan tetap 100% bebas dari narkoba.